Info Penerimaan PNS - Jakarta. Dalam rangka
mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara
pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good
governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur,
adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Untuk
menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin
PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian peraturan pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan
dan perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Untuk mewujudkan
PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan
peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin,
sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan
tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier
dan sistem prestasi kerja.
Peraturan
Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan
hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan
pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yangtelah
melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan
berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan
Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat
dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai
pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan
hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang
berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan
hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan
berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan
mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Kewenangan untuk
menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selain hal tersebut di atas,
bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri
melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya
kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.
Tags yang
terkait disiplin PNS: disiplin pns, pp no.53 th. 2010 tentang disiplin pns, makalah
disiplin pns, disiplin pns terbaru, peraturan pemerintah nomor 53 tentang
disiplin pns, peraturan pemerintah no.53/2010 tentang disiplin pns, disiplin
kerja, disiplin pegawai, pp 53 tahun 2010.