Pengumuman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui oleh umum.

Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.


Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
  •     Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
  •     Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  •     Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
  •     Alamat dan tempat lamaran ditujukan
  •     Batas waktu pengajuan surat lamaran
  •     Waktu dan tempat seleksi; dan
  •     Lain-lain yang dianggap perlu.

Pelamaran

Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
  •     Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang.
  •     Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat
  •     Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.
Referensi:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS;
  4. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah  Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Tags yang terkait pns: lowongan cpns, gaji pns, pensiun pns, gaji pns 2013, daftar pns, lowongan pns, penerimaan pns, kenaikan gaji pns, tunjangan pns, pengadaan pns, peraturan pengadaan pns, pengadaan pns baru sesuai pp no, peraturan pemerintah tentang pengadaan pns, pp tentang pengadaan pegawai negeri sipil.