Berapa Tahunkah Batas Usia Pensiun PNS...?

pensiun pns, usia pensiun pns 58 tahun, pensiun pns dihapuskan, gaji pensiun pns, peraturan pensiun pns, uu pensiun, pensiun dini, usia pensiun pns, pensiun dini pns
Info Penerimaan PNS - Jakarta. Salah satu hak yang diterima PNS adalah memperoleh dana pensiun. Berapakah batas usia pensiun seorang PNS...? Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pegawai negeri sipil yang tidak memangku jabatan adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 10 “Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama.

Pegawai negeri sipil berhak mendapatkan pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Mulai berlakunya pensiun PNS:
- Pensiun mulai berlaku pada bulan berikutnya pegawai yang   bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagi PNS.

Berakhirnya Pensiun:
- Pensiun pegawai berakhir pada akhir bulan penerima pensiun pegawai meninggal dunia

Inilah Daftar Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil:


No.
  NAMA  JABATAN
BATAS  USIAPENSIUN
KETERANGAN
1.
DOSEN
65  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005
2.
GURU BESAR
70  Tahun
Berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2012
3.
GURU BESAR EMERITUS
75  Tahun
Berlaku sejak tanggal  03 April 2008
4
GURU
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005
5
Wakil Menteri
62 Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
6.
Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama,
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 12 April 2012
7.
Arsiparis dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 12 April 2012
8.
Pemeriksa dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 02 Mei 2012
9.
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama,
62  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 Maret 2006
10
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama;
65  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 Maret 2006
11
Jaksa
62 Tahun
Berlaku sejak tanggal 26 Juli 2004
14
Sandiman jenjang Madya
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 22 April 2009
15
Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 28 April 2009
16
Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama dan Jenjang Muda
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 08 Juni 2009
17
Dokter Pendidik Klinis jenjang Madya dan jenjang Utama
65  Tahun
Berlaku sejak tanggal 08 Juni 2009
18
Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian
65  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
19
Eselon I dalam jabatan Sruktural
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
20
Eselon II dalam jabatan Sruktural
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
21
Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
22
Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat;
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
23
Eselon I dalam Jabatan Tertentu yang Sangat dibutuhkan Organisasinya
62  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
24
Hakim pada Mahkamah Pelayaran
58  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
25
Penyelidik Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 31 Januari 2007
26
Agen Madya, Agen Madya Tingkat I, Agen Madya Tingkat II dan Agen Utama Madya
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 07 Februari 1996
27
Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, Pemerikas Bea dan Cukai Utama Pratama, Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 19 Mei 1995
28
Pamong Belajar Pratama, Pamong Belajar Muda, Pamong Belajar Madya, Pamong Belajar Utama Pratama, Pamong Belajar Utama Muda
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 12 Juli 1995
29
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri
60 Tahun
Berlaku sejak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 3 huruf c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979
30
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi
63  Tahun
Berlaku sejak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 2 huruf c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979
31
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
65  Tahun
Berlaku sejak tanggal 30 Desember 1985Tidak berlaku lagi angka 1 huruf b, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 tahun 1979
32
Kepala Kelurahan
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 01 Desember 1979
33
Widyaiswara Utama, Widyaiswara Utama Madya
65  Tahun
Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986
34
Widyaiswara Utama Muda; Widyaiswara Utama Pratama; Widyaiswara Madya; Widyaiswara Muda;  Widyaiswara Pratama; Penyuluh Pertanian Utama Muda;  Penyuluh Pertanian Utama Pratama; Penyuluh Pertanian Madya; Penyuluh Pertanian Muda; Penyuluh Pertanian Pratama.
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986
35
Ajun Widyaiswara, Ajun Widyaiswara Madya, AJun Widyaiswara Muda, AsistenWidyaiswara, Asisten Widyaiswara Madya, dan Asisten Widyaiswara Muda
56  Tahun
Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986
36
Ajun Penyuluh Pertanian, Ajun Penyuluh Pertanian Madya, Ajun Penyuluh Pertanian Muda, Asisten Penyuluh Pertanian, Asisten Penyuluh Pertanian Madya, dan Asisten Penyuluh Pertanian Muda
56  Tahun
Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986
37
Ahli Perekayasa Madya, Ahli Perekayasa Utama, Ahli Perekayasa Muda
65  Tahun
Berlaku sejak tanggal 24 Mei 1996
38
Perekayasa Muda; Perekayasa Madya
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 24 Mei 1996
39
Pustakawan Utama,
65  Tahun
Berlaku sejak tanggal  17 Desember 2003
40
Pustakawan Madya; Pustakawan Muda;  Pustakawan Penyelia
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal  17 Desember 2003
41
Jaksa Agung
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
42
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
43
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
44
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Departemen
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
45
Eselon I dalam jabatan struktural yang tidak termasuk di 40-42
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
46
Eselon II dalam jabatan struktural
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
47
Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
48
Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian
65  Tahun
Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
49
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Pratama; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Muda
60  Tahun
Berlaku sejak tanggal 19 Mei 1995
50
Teknisi Pemeriksa Pajak Muda, dan Teknisi Pemeriksa Pajak Madya;Ahli Pemeriksa Pajak Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Madya, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Pratama, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Madya, dan Ahli Pemeriksa Pajak Utama
60  Tahun
Berlaku sejak 19 Mei 1995
51
PNS pada umumnya
56  Tahun
Berlaku sejak tanggal 29 September 1979
Sumber Referensi:
    UU Nomor 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi (pasal 72 butir 4 menetapkan BUP untuk GB 70 tahun)
    UU Nomor 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (pasal 30 butir 4 menetapkan BUP Guru 60 tahun, pasal 67 butir 4 menetapkan BUP dosen 65 tahun)
    UU no. 16 Tahun 2004 : Kejaksaan RI (pasal 12), penjelasan
    UU no. 2 Tahun 1986 : Peradilan Umum (pasal 19)
    UU no. 14 Tahun 1985: Mahkamah Agung (pasal 11 )
    UU no. 05 Tahun 1979: Pemerintahan Desa
    PP Nomor 44 tahun 2011: Pemberhentian PNS – Perubahan 3.
    PP Nomor 65 tahun 2008: Pemberhentian PNS – Perubahan 2.
    PP Nomor 01 Tahun 1994: Pemberhentian PNS – Perubahan 1.
    PP Nomor 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (BUP PNS diatur di pasal 3-4)
    Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
    Perpres no.52 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
    Perpres no. 42 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
    Perpres no. 41 tahun 2012: Perpangjangan Batas Usia Pensin bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
    Perpres no. 63 tahun 2010: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik
    Perpres no. 55 tahun 2010: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan
    Perpres no. 24 tahun 2009: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
    Perpres no. 17 tahun 2009: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana
    Perpres no. 16 tahun 2009: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman
    Perpres no. 06 tahun 2007: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
    Keppres no. 39 Tahun 1996: Tunjangan pemeriksa pajak, Agen, statistisi, dan penyuluhan perindustrian
    Keppres no. 102 Tahun 2003: Perubahan terhadap Keppres no. 64 tahun 1992 tentang BUP PNS yang menduduki jafung Pustakawan
    Keppres no. 147 tahun 2000: Perubahan terhadap Keppres no. 64 tahun 1992
    Keppres no. 10 tahun 1996: Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan Agen
    Keppres no. 49 tahun 1995: Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pamong belajar
    Keppres no. 30 tahun 1995: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai
    Keppres no. 29 tahun 1995: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan
    Keppres no. 28 tahun 1995: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Pajak
    Keppres no. 64 tahun 1992: BUP PNS Pustakawan
    Keppres no. 63 Tahun 1986: Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Jabatan Fungsional Widya Iswara Dan Penyuluhan Pertanian
    Surat Kepala BKN tgl 26 Oktober 2004 tentang penentuan batas usia pensiun jaksa yang menduduki jabatan struktural
    Surat Edaran Ka BKN No. 02/SE/1987 : Juknis tentang batas usia pensiun PNS

Terima kasih Sobat sudah membaca Berapakah Batas Usia Pensiun PNS...? Semoga info ini bermanfaat buat Sobat.

Tags yang terkait dengan pensiun pns, usia pensiun pns 58 tahun, pensiun pns dihapuskan, gaji pensiun pns, peraturan pensiun pns, uu pensiun, pensiun dini, usia pensiun pns, pensiun dini pns.