Info Penerimaan PNS - Jakarta. Dalam posting sebelumnya telah disebutkan bahwa gaji terendah berada di golongan Ia yakni sebesar Rp 1.323.000 dan tertinggi yakni golongan IVe sebesar Rp 5.002.000. Lalu bagaimana dengan besarnya tunjangan?
Seperti telah kita ketahui, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 22 tahun 2013 tentang pengubahan kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977
tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).