UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 10 “Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama.
Pegawai negeri sipil berhak mendapatkan pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Mulai berlakunya pensiun PNS:
- Pensiun mulai berlaku pada bulan berikutnya pegawai yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagi PNS.
Berakhirnya Pensiun:
- Pensiun pegawai berakhir pada akhir bulan penerima pensiun pegawai meninggal dunia
Inilah Daftar Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil:
No.
|
NAMA JABATAN
|
BATAS
USIAPENSIUN
|
KETERANGAN
|
1.
|
DOSEN
|
65
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 Desember 2005
|
2.
|
GURU BESAR
|
70
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 10 Agustus 2012
|
3.
|
GURU BESAR
EMERITUS
|
75
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 03 April 2008
|
4
|
GURU
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 Desember 2005
|
5
|
Wakil
Menteri
|
62 Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 November 2011
|
6.
|
Auditor
dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama,
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 12 April 2012
|
7.
|
Arsiparis
dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 12 April 2012
|
8.
|
Pemeriksa
dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 02 Mei 2012
|
9.
|
ketua,
wakil ketua, dan hakim pengadilan agama,
|
62
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 Maret 2006
|
10
|
ketua,
wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama;
|
65
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 Maret 2006
|
11
|
Jaksa
|
62 Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 26 Juli 2004
|
14
|
Sandiman
jenjang Madya
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 22 April 2009
|
15
|
Perencana
jenjang Madya dan jenjang Utama
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 28 April 2009
|
16
|
Dokter
Pendidik Klinis jenjang Pertama dan Jenjang Muda
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 08 Juni 2009
|
17
|
Dokter
Pendidik Klinis jenjang Madya dan jenjang Utama
|
65
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 08 Juni 2009
|
18
|
Peneliti
Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian
|
65
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 November 2011
|
19
|
Eselon I
dalam jabatan Sruktural
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 November 2011
|
20
|
Eselon II
dalam jabatan Sruktural
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 November 2011
|
21
|
Dokter
yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 November 2011
|
22
|
Pengawas
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak
atau jabatan lain yang sederajat;
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 November 2011
|
23
|
Eselon I
dalam Jabatan Tertentu yang Sangat dibutuhkan Organisasinya
|
62
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 November 2011
|
24
|
Hakim pada
Mahkamah Pelayaran
|
58
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 November 2011
|
25
|
Penyelidik
Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 31 Januari 2007
|
26
|
Agen
Madya, Agen Madya Tingkat I, Agen Madya Tingkat II dan Agen Utama Madya
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 07 Februari 1996
|
27
|
Pemeriksa
Bea dan Cukai Muda, Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, Pemerikas Bea dan Cukai
Utama Pratama, Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 19 Mei 1995
|
28
|
Pamong
Belajar Pratama, Pamong Belajar Muda, Pamong Belajar Madya, Pamong Belajar
Utama Pratama, Pamong Belajar Utama Muda
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 12 Juli 1995
|
29
|
Ketua,
Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri
|
60 Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 3 huruf c, ayat (2) pasal
4 PP no. 32 Tahun 1979
|
30
|
Ketua,
Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi
|
63
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 2 huruf c, ayat (2) pasal
4 PP no. 32 Tahun 1979
|
31
|
Ketua,
Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
|
65
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 30 Desember 1985Tidak berlaku lagi angka 1 huruf b, ayat (2)
pasal 4 PP no. 32 tahun 1979
|
32
|
Kepala
Kelurahan
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 01 Desember 1979
|
33
|
Widyaiswara
Utama, Widyaiswara Utama Madya
|
65
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 10 Desember 1986
|
34
|
Widyaiswara
Utama Muda; Widyaiswara Utama Pratama; Widyaiswara Madya; Widyaiswara Muda;
Widyaiswara Pratama; Penyuluh Pertanian Utama Muda; Penyuluh
Pertanian Utama Pratama; Penyuluh Pertanian Madya; Penyuluh Pertanian Muda;
Penyuluh Pertanian Pratama.
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 10 Desember 1986
|
35
|
Ajun
Widyaiswara, Ajun Widyaiswara Madya, AJun Widyaiswara Muda,
AsistenWidyaiswara, Asisten Widyaiswara Madya, dan Asisten Widyaiswara Muda
|
56
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 10 Desember 1986
|
36
|
Ajun
Penyuluh Pertanian, Ajun Penyuluh Pertanian Madya, Ajun Penyuluh Pertanian
Muda, Asisten Penyuluh Pertanian, Asisten Penyuluh Pertanian Madya, dan
Asisten Penyuluh Pertanian Muda
|
56
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 10 Desember 1986
|
37
|
Ahli
Perekayasa Madya, Ahli Perekayasa Utama, Ahli Perekayasa Muda
|
65
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 24 Mei 1996
|
38
|
Perekayasa
Muda; Perekayasa Madya
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 24 Mei 1996
|
39
|
Pustakawan
Utama,
|
65
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 17 Desember 2003
|
40
|
Pustakawan
Madya; Pustakawan Muda; Pustakawan Penyelia
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 17 Desember 2003
|
41
|
Jaksa Agung
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
|
42
|
Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
|
43
|
Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
|
44
|
Sekretaris
Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di
Departemen
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
|
45
|
Eselon I
dalam jabatan struktural yang tidak termasuk di 40-42
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
|
46
|
Eselon II
dalam jabatan struktural
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
|
47
|
Dokter
yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan
profesinya
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
|
48
|
Ahli
Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian
|
65
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
|
49
|
Penilai
Pajak Bumi dan Bangunan Muda; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya; Penilai
Pajak Bumi dan Bangunan Utama Pratama; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama
Muda
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 19 Mei 1995
|
50
|
Teknisi
Pemeriksa Pajak Muda, dan Teknisi Pemeriksa Pajak Madya;Ahli Pemeriksa Pajak
Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Madya, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Pratama, Ahli
Pemeriksa Pajak Utama Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Madya, dan Ahli
Pemeriksa Pajak Utama
|
60
Tahun
|
Berlaku
sejak 19 Mei 1995
|
51
|
PNS pada
umumnya
|
56
Tahun
|
Berlaku
sejak tanggal 29 September 1979
|
UU Nomor 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi (pasal 72 butir 4 menetapkan BUP untuk GB 70 tahun)
UU Nomor 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (pasal 30 butir 4 menetapkan BUP Guru 60 tahun, pasal 67 butir 4 menetapkan BUP dosen 65 tahun)
UU no. 16 Tahun 2004 : Kejaksaan RI (pasal 12), penjelasan
UU no. 2 Tahun 1986 : Peradilan Umum (pasal 19)
UU no. 14 Tahun 1985: Mahkamah Agung (pasal 11 )
UU no. 05 Tahun 1979: Pemerintahan Desa
PP Nomor 44 tahun 2011: Pemberhentian PNS – Perubahan 3.
PP Nomor 65 tahun 2008: Pemberhentian PNS – Perubahan 2.
PP Nomor 01 Tahun 1994: Pemberhentian PNS – Perubahan 1.
PP Nomor 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (BUP PNS diatur di pasal 3-4)
Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
Perpres no.52 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
Perpres no. 42 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
Perpres no. 41 tahun 2012: Perpangjangan Batas Usia Pensin bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
Perpres no. 63 tahun 2010: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik
Perpres no. 55 tahun 2010: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan
Perpres no. 24 tahun 2009: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
Perpres no. 17 tahun 2009: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana
Perpres no. 16 tahun 2009: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman
Perpres no. 06 tahun 2007: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Keppres no. 39 Tahun 1996: Tunjangan pemeriksa pajak, Agen, statistisi, dan penyuluhan perindustrian
Keppres no. 102 Tahun 2003: Perubahan terhadap Keppres no. 64 tahun 1992 tentang BUP PNS yang menduduki jafung Pustakawan
Keppres no. 147 tahun 2000: Perubahan terhadap Keppres no. 64 tahun 1992
Keppres no. 10 tahun 1996: Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan Agen
Keppres no. 49 tahun 1995: Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pamong belajar
Keppres no. 30 tahun 1995: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai
Keppres no. 29 tahun 1995: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan
Keppres no. 28 tahun 1995: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Pajak
Keppres no. 64 tahun 1992: BUP PNS Pustakawan
Keppres no. 63 Tahun 1986: Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Jabatan Fungsional Widya Iswara Dan Penyuluhan Pertanian
Surat Kepala BKN tgl 26 Oktober 2004 tentang penentuan batas usia pensiun jaksa yang menduduki jabatan struktural
Surat Edaran Ka BKN No. 02/SE/1987 : Juknis tentang batas usia pensiun PNS
Terima kasih Sobat sudah membaca Berapakah Batas Usia Pensiun PNS...? Semoga info ini bermanfaat buat Sobat.
Tags yang terkait dengan pensiun pns, usia pensiun pns 58 tahun, pensiun pns dihapuskan, gaji pensiun pns, peraturan pensiun pns, uu pensiun, pensiun dini, usia pensiun pns, pensiun dini pns.