Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah:
- Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok.
- Masa kerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
- Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok, dengan ketentuan sebanyak-banyak 8 (delapan) tahun.
Masa Percobaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa percobaan dinyatakan cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik,
- Telah memenuhi syarat kesehatan j asmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS;
- Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.