Inilah Kenaikan Gaji PNS 2014 berdasarkan PP No.34 Tahun 2014

Kabar gembira bagi Anda yang PNS yang sudah tidak sabar menikmati kenaikan gaji PNS dan bertanya-tanya mengapa mengapa gaji PNS tahun ini belum ada kenaikan.

Ada kabar terbaru Beberapa hari yang lalu pemerintah lewat kementerian Hukum dan Hama menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. perhitungan kenaikannya adalah sebesar 6% dibanding gaji PNS tahun 2013 lalu.

Berikut tabel gaji PNS tahun 2014 berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. PNS.